Enak betul jadi anak pejabat. Giliran rakyat kecil berbuat salah, diberikan hukuman berat, sedangkan anak pejabat cuma divonis 5 bulan, itu pun tidak dikurung penjara. Hukum di negeri ini betul-betul sudah jomplang dan sangat tidak adil. Menyedihkan!
Kemarin, Senin (25/3/2013) Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada Rasyid Amrullah Rajasa, putra dari Menteri Perekonomian Hatta Rajasa itu tidak akan dikurung penjara. Demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Suharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, korban meninggal dunia dan luka berat serta kerusakkan kendaraan dan atau barang," kata Hakim Suharjono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa sempat dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara akibat tabrakan maut yang terjadi 1 Januari 2013 lalu antara BMW X5 dan Luxio yang diketahui merupakan angkutan umum gelap.
Dalam insiden tersebut mobil mewah yang ditungangi Rasyid menabrak Luxio dari arah belakang. Dalam kecelakaan itu, dua penumpang Luxio tewas setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
Padahal terdakwa Rasyid dijerat dengan dua pasal yakni pasal 229 ayat 4 UU LLAJ yang berisi tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 3. Ancamanmya adalah enam tahun penjara.
Majelis Hakim menegaskan, terdakwa hanya divonis 5 bulan penjara dan itu pun tidak akan menjalani kurungan penjara. Namun, katanya, jika dalam waktu enam bulan terdakwa melakukan kesalahan yang sama, maka akan dijatuhi bersalah dan menjalani kurungan penjara. Terdakwa menurut Suharjono juga dihukum membayar denda Rp 12 juta.
Menurut Suharjono, majelis hakim menerapkan pasal 14a KUHP tentang Pidana Bersyarat. Dijelaskannya, dalam perkara ini, ada prinsip teori hukum restoratif justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid. Teori ini menyebutkan adanya unsur pertanggungjawaban terdakwa dan keluarga kepada korban. Sementara itu, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak patut di contoh oleh para pengendara kendaraan bermotor.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan masih mempertimbangkan keputusan hakim tersebut. Salah satu Jaksa Penuntut Umum, T.Rahman usai persidangan mengatakan, tim jaksa penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis hakim. Terkait vonis bersyarat dari majelis hakim sehingga Rasyid tidak menjalani lima bulan penjara, Rahman memastikan putusan itu adalah kewenangan dari majelis hakim.
No comments:
Post a Comment