Monday 25 March 2013

FUI: Densus 88 harus Diqishash atau Bayar Diyat untuk Keluarga Korban

Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH. Muhammad Al-Khaththath mengungkapkan, sudah sejak lama FUI menyuarakan pembubaran Densus 88 yang telah meresahkan umat Islam.


Bahkan, FUI pernah melakukan class action terhadap Densus 88 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


“Sudah lama sebenarnya Forum Umat Islam menyerukan pembubaran Densus, bahkan dulu kita bersama ustadz Abu Bakar Ba’asyir pernah melakukan class action di PN Jakarta Selatan. Tapi mungkin karena hakimnya takut sama Densus,” kata KH. Muhammad Al-Khaththath usai acara Semalam Bersama Dewan Dakwah, di Masjid Islamic Center, Bekas, Sabtu (23/3/2013).


Maraknya tuntutan pembubaran Densus 88 yang kembali disuarakan ormas-ormas Islam saat ini, menurut ustadz Khaththath harusnya membuat SBY sadar kezaliman Densus 88.


“Sekarang ini ada tuntutan lagi pembubaran Densus, mestinya SBY harus nyadar,” ujarnya.


Ustadz Khaththath juga mengungkapkan, jika tuntutan pembubaran Densus ini adalah tuntutan tertinggi.


“Densus ini harus diperbaiki SOPnya supaya tidak melakukan tindakan yang melanggar HAM. Tuntutan pembubaran itu sebenarnya tuntutan tertingginya,” jelasnya.


Di sisi lain, jika ditinjau menurut syariat Islam, seharusnya Densus 88 yang melakukan pembunuhan terhadap umat Islam harus diqishash atau membaya diyat jika pihak keluarga korban menyetujuinya.


“Kalau dalam Islam itu membunuh kan diqishash, kalau tidak diqishash alternatifnya adalah diyat atau ganti rugi yang bisa ditanyakan kepada keluarga korban. Satu korban itu nilainya seratus ekor unta dengan empat puluh diantaranya unta yang hamil. Kalau menggunakan uang itu nilainya seribu dinar atau sekitar 2,5 miliar,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment