Friday 15 July 2011

APA ITU PERNIKAHAN..???

Pernikahan adalah AQAD karena kelangsungannya harus melalui ijab qabul atau Aqad Bai'un(jual beli).tapi maksud jual beli disi bukanlah bearti jual beli antara suami dengan wali maka tidak boleh diqiaskan seperti tersebut karena memang berbeda.
adapun nikah itu adalah perjanjian dan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan,untuk bersama berumahtangga dan keturunan yang harus memenuhi rukun dan syarat-syarat islam dan negara.
Maka jika kita tinjau ayat-ayat suci Al-Quran dan hadist-hadist Rosulullah s.a.w dalam perkawinan,
pada dasarnya bersifat perintah atau dianjurkan.kalau kita tinjau dari segi tabiat manusia,persetubuhan dan syahwat itu adalah tabii pada manusia yang meminta saluran yang sewajarnya(kebutuhan biologis).
Menurut pendapat ahli Feqah hukum perkawinan adalah;
1.wajib bagi seorang yang kuat syhawat(seks) serta takut akan berbuat jahat.
2.Haram bagi seorang yang yakin akan berlaku zalim dan tidak akan dapat memenuhi hak dan kewajiban suami istri.
3.sunnat bagi seorang yang sanggub mengendalikan syahwatnya dan mempunyai kemampuan berumahtangga.
4.Makruh bagi yang tidak berhajad dan sanggub mengendalikan syahwatnya serta takut tidak akan terlaksana hukum Tuhan dalam perkawinan.
5.Mubah jika seorang tidak mempunyai keinginan seks dan sanggub memelihara rumahtangga..

No comments:

Post a Comment